Pembelian Saham Garuda, Kasus Pencucian Uang Pertama yang KPK Tangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan dengan menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat M Nazaruddin. Ini kali pertama KPK menggunakan pasal pencucian uang sejak UU-nya diberlakukan pada 22 Oktober 2010 silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar